Kamis, 14 Juni 2012

menggilakk !! :D

webcam an ra cetha :D:D:D























































FORANKLA

banyak banget pengalaman yang aku dapat di forankla :'D
pertama kali masuk, orang yang paling aku takut i adalah mbak maria *peace
tapi sekarang seiring dengan berjalannya waktu, orang yang paling aku suka ya mbak maria itu :D
orange cantik, baik, pinter, apalagi kalo ngemeng :D pinter e ketok banget :D
jujur deh ya :D
dia idolakku :D:D:D
*semoga dia nggak baca dehh ya :D
tokoh kedua yang menjadi inspirator adalah omculis :D
orange nggak kece sihh, tapi agak gahol aja :D
ketiga mas imam, sumpahh kece bangetss :3
tapi kemana mana pakeknya sandal swallow :/

enak banget punya temen orang dewasa, thanks all :*

hahhhahhh
enjoy with you FORANKLA :*:*:*

mbak maria : cewek depan paling kiri, pake baju putih :*:*:*
wancik : ketua forankla, berdiri paling kiri :D:D:D
ruri : silahkan dicari :D yang paling KECE pastinyoo :D:D:D

Senin, 11 Juni 2012

SYARAT SDA TAHAP 2


Seleksi duta anak tahap II

Selamat bagi pejuang hak asasi anak yang berhasil masuk dalam tahap kedua.
Salah satu bentuk seleksi tahap dua adalah membuat karya tulis ilmiah. Kenapa ilmiah? Karena tulisan ini harus dipertanggungjawabkan oleh sang penulis sebagai karyanya sendiri bukan karya orang lain.

So…..jika ada kutipan karya orang lain mohon disertakan menjadi catatan kaki atau masuk dalam daftar pustaka.

Kirim karya anda ke email dewan juri :
Sulis (susilobudhi@gmail.com), Maria (angel17sucia@gmail.com), Lia (ameliau21@yahoo.com)

Ketentuan tulisan
1.       Pilih salah satu tema yang tersedia.
2.       Pekerjaan dikerjakan dalam kertas berukuran A4, ketik dengan font 12 (Times New Roman), jarak antar-baris 1,5. Jarak marjin kiri 4cm- kanan 3cm dan atas 3cm – bawah 3cm.
3.       Panjang tulisan minimal dua halaman dan maksimal tiga halaman, termasuk daftar Kepustakaan yang diacu.
4.       Waktu membuat tulisan: Selasa, 12 juni 2012 sampai Kamis, 14 Juni 2012 pukul 23.59 WIB (setelah waktu yang ditentukan tidak masuk dalam nilai)


Silahkan pilih tema berikut ini:

1.       Issu pemanasan global atau yang biasa disebut dengan ‘global warming’ bukanlah isu isapan jempol. Musim tak lagi bisa ditebak seperti pelajaran sekolah mengajarkan pada muridnya. Hutan sebagai paru-paru duniapun kalah dengan nafsu sekelompok orang untuk mengubahnya menjadi daerah-daerah tambang tanpa batas. Anakpun punya hak dan kewajiban yang senada dengan setiap manusia didunia ini untuk terlibat dalam isu tersebut.

2.       Di Jawa Tengah kasus kekerasan seksual banyak terjadi di sekolah atau lingkungan pendidikan lainya, seperti pelecehan seksual, perkosaan dan eksploitasi seksual. Pelakunya tidak hanya teman korban, tetapi juga guru dan orang-orang di lingkungan pendidikan. Dalam beberapa kasus, pihak sekolah atau institusi pendidikan justru tidak melindungi dan tidak membela hak para korban bahkan kebijakan sekolah seringkali sangat merugikan korban.

3.       Diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Indonesia adalah negara yang dapat dianggap sangat heterogen dan bersifat ganda. Dilihat dari segi pola letak geografis yang bersifat kepulauan maka Indonesia mempunyai kurang lebih dari 17.000  pulau, yang tersebar sangat luas. Dipandang dari segi jumlah suku maka Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa. Demikian pula dipandang dari jenis kelompok pemeluk agama dan kepercayaan maka Indonesia merupakan bangsa dengan berbagai pemeluk agama dan kepercayaan yang sangat beragam (paling tidak ada enam agama resmi dan sejumlah besar aliran kepercayaan).

Selamat mengerjakan

HASIL SELEKSI DUTA ANAK KLATEN TAHAP 1



Nama Lengkap
Nomor Handphone
1
Scolastika MPP
085728215241
2
Tiara Yunan P
087734595573
3
Arinda Nityasari
08562598705
4
Angellina Trisno Putri
087734874497
5
Ruri Putri K
081229831822
6
Fransisca Ramana
085711628128
7
Bimahfud Indranata
081215529133
8
Viki Verianto
085728496048
9
Wennys Kartika P
087834939613
10
Gathut Parman P
085728344840
11
Anita Indah Dewi L
085640426663
12
Hanna Oktavia S
085641443036
13
Wahyuningtyas P
085647941842
14
Kharisma Olivia
085725550542
15
Fahry Amrizal P
087734856469
16
Dian Kusuma W
087734504756
17
Reynald Eljo B.P.
085642027318
18
Gage Sala N
085728045253
19
Yoza Zeal Khoirullah
081392084895
20
Atikah Putri Nuraini
087871981767
21
Rima ramadhan
085743568361
22
Yashinta W
085641902617
23
Isti Mulyani
085325559789
24
Dian Ayu Rahmita
087734532509
25
Dhiki Satria Septiano
085725907933
26
Aditya Wahyu B.
082223018906
27
Hasna Nur Hanifa R
085867109728
28
Nova Ardi K
081915228928
29
Indriana Anggun F
085729600149
30
Fiolita Ria W
085743994525


Minggu, 03 Juni 2012

KHA UUPA

-konvensi hak anak-


*perjanjian internasional yang mengakui hak asasi anak yang memuat standar-standar pemandangan dan perlakuan yang diterima dan menjadi acuan bersama.
*bersifat mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara.
*sampai oktober 1999 tercatat 191 negara telah meratifikasi KHA UUPA.
*indonesia meratifikasi KHA melalui keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 tertanggal 25 agustus 1990.
*ratifikasi :
penerimaan yuridis terhadap sebuah konvensi yang dilakukan oleh suatu negara setelah negara bersangkutan  menandatangani konvensi.




-beberapa catatan penting KHA




—*Berlaku untuk semua anak di mana pun mereka berada
—*mencerminkan kesadaran baru terhadap anak,
—*Memperkuat harkat mendasar manusia
—*Mempertegas dan mendukung peran penting keluarga dalam kehidupan anak
—*Upaya menghargai anak-anak, tetapi tidak dengan mengorbankan hak asasi 


manusia atau tanggungjawab terhadap pihak lain 
—*Membangun kejelasan tanggungjawab

-Prinsip KHA

*—Non diskriminasi
—*Yang terbaik bagi anak
—*Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
—*Penghargaan terhadap pendapat anak

-Definisi
Hak anak adalah hak yang melekat pada diri anak.
Tertuang dalam Konvensi Hak Anak. Menjadi kewajiban negara untuk memenuhi


melindungi, dan menghargai hak – hak anak