-konvensi hak anak-
*perjanjian internasional yang mengakui hak asasi anak yang memuat standar-standar pemandangan dan perlakuan yang diterima dan menjadi acuan bersama.
*bersifat mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara.
*sampai oktober 1999 tercatat 191 negara telah meratifikasi KHA UUPA.
*indonesia meratifikasi KHA melalui keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 tertanggal 25 agustus 1990.
*ratifikasi :
penerimaan yuridis terhadap sebuah konvensi yang dilakukan oleh suatu negara setelah negara bersangkutan menandatangani konvensi.
-beberapa catatan penting KHA
*perjanjian internasional yang mengakui hak asasi anak yang memuat standar-standar pemandangan dan perlakuan yang diterima dan menjadi acuan bersama.
*bersifat mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara.
*sampai oktober 1999 tercatat 191 negara telah meratifikasi KHA UUPA.
*indonesia meratifikasi KHA melalui keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 tertanggal 25 agustus 1990.
*ratifikasi :
penerimaan yuridis terhadap sebuah konvensi yang dilakukan oleh suatu negara setelah negara bersangkutan menandatangani konvensi.
-beberapa catatan penting KHA
*Berlaku untuk semua anak di mana pun mereka berada
*mencerminkan kesadaran
baru terhadap anak,
*Memperkuat harkat
mendasar manusia
*Mempertegas dan mendukung peran penting keluarga dalam kehidupan anak
*Upaya menghargai anak-anak, tetapi tidak dengan mengorbankan hak asasi
manusia atau tanggungjawab terhadap pihak lain
manusia atau tanggungjawab terhadap pihak lain
*Membangun kejelasan tanggungjawab
-Prinsip KHA
*Non diskriminasi
*Yang terbaik bagi anak
*Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
*Penghargaan terhadap pendapat anak
-Definisi
Hak anak adalah hak yang melekat pada diri anak.
Tertuang dalam Konvensi Hak Anak. Menjadi kewajiban negara untuk memenuhi,
melindungi, dan menghargai hak – hak anak
melindungi, dan menghargai hak – hak anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar