Minggu, 03 Juni 2012

KHA UUPA

-konvensi hak anak-


*perjanjian internasional yang mengakui hak asasi anak yang memuat standar-standar pemandangan dan perlakuan yang diterima dan menjadi acuan bersama.
*bersifat mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara.
*sampai oktober 1999 tercatat 191 negara telah meratifikasi KHA UUPA.
*indonesia meratifikasi KHA melalui keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 tertanggal 25 agustus 1990.
*ratifikasi :
penerimaan yuridis terhadap sebuah konvensi yang dilakukan oleh suatu negara setelah negara bersangkutan  menandatangani konvensi.




-beberapa catatan penting KHA




—*Berlaku untuk semua anak di mana pun mereka berada
—*mencerminkan kesadaran baru terhadap anak,
—*Memperkuat harkat mendasar manusia
—*Mempertegas dan mendukung peran penting keluarga dalam kehidupan anak
—*Upaya menghargai anak-anak, tetapi tidak dengan mengorbankan hak asasi 


manusia atau tanggungjawab terhadap pihak lain 
—*Membangun kejelasan tanggungjawab

-Prinsip KHA

*—Non diskriminasi
—*Yang terbaik bagi anak
—*Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
—*Penghargaan terhadap pendapat anak

-Definisi
Hak anak adalah hak yang melekat pada diri anak.
Tertuang dalam Konvensi Hak Anak. Menjadi kewajiban negara untuk memenuhi


melindungi, dan menghargai hak – hak anak









Tidak ada komentar:

Posting Komentar